JAKARTA, koranmadura.com – Hari Libur Nasional kembali bertambah setelah Pemerintah memastikan bahwa tanggal 27 Juni lusa merupakan libur nasional. Penetapan libur ini berkaitan dengan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018.
“Soal libur memang KPU mengusulkan agar ada satu libur pemilu. Tidak hanya di 171 daerah. Dan ini sudah disetujui,” tutur Wiranto di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin 25 Juni 2018.
Pengesahan terhadap 27 Juni sebagai libur nasional kata Wiranto nantinya akan berlandaskan perpres. Perpres yang dimaksud akan segera disahkan. “Pemerintah nanti ada pepresnya,” ujar Wiranto.
Soal mengapa perlu ada libur nasional, menurut Wiranto diperlukan karena berkaitan dengan mobilisasi massa.
“Alasannya akan ada mobilisasi massa di luar 171 daerah. Artinya, tidak mungkin kalau 171 daerah libur yang lain tidak libur. Baik organisasi swasta maupun pemerintah,” tutur Wiranto.
(DETIK.com/SOE/DIK)