PAMEKASAN, koranmadura.com – Panitia Pengawas Pemilu (Panwas) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, tidak akan memberikan toleransi bagi semua paslon atau timses jika masih melakukan kampanye pada hari tenang.
Komisioner Panwaslu Pamekasan, Hanafi mengingatkan agar semua paslon atau timses untuk tidak melakukan kempanye pada hari tenang, karena masa kampaye sudah selesai. Panwaslu berharap agar taat pada aturan.
“Hari tenang itu sejak tanggal 23 kemarin atau tiga hari sebelum pelaksanan pemungutan surat suara. Jadi, kita harus tenang, baik dari APK maupun kegiatan-kegiatan yang berbau kempanye,” jelas Hanafi, Senin, 25 Juni 2018
Jika tetap melakukan kampanye, kata Hanafi pihaknya takkan segan-segan mengambil tindakan tegas. “Kalo memaksa tetap kempanye di luar ketentuan, sebagaimana bunyi pasal 187, setiap orang itu dikenakan pidana,” tambahnya.
Yang masuk kategori pidana seperti pasal tersebut, menurut Hanafi tidak sembarang temuan di lapangan. Katanya, perlu ada klarifikasi bersama pihak yang berwajib.
“Proses penanganan pelanggaran itu tidak sembarang menindak ya, ada peresedurannya. Setidaknya harus memenuhi dua alat bukti. Termasuk ditanganin oleh sentra penanganan hukum terpadu yang terdiri darai panwas, kepolisian kemudian dari kejaksaan. Tiga komponen itulah yang nantinya akan melakukan klarifikasi jika ada temuan,” paparnya. (SUDUR/SOE/DIK)