SUMENEP, koranmadura.com – Kepolisian Resor Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur berhasil mengamankan 6 kg bahan peledak. Barang berbahaya itu diamankan dalam operasi pekat yang dilaksanakan selama 12 hari, terhitung 21 Mei-1 Juni 2018.
“Barang bukti itu diamankan dari tiga tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Sumenep AKP Tego S Mawoto, Rabu, 6 Juni 2018.
Tiga tersangka itu diantaranya Samhaji, warga Dusun Komere, Desa Tambak Agung Barat, Kecamatan Ambunten, Sugianto (27), warga Dusun Kerkop, Desa Kertasada, Kecamatan Kalianget, dan Darso (45), warga Dusun Lebille Daja, Desa Giring, Kecamatan Manding, Sumenep.
Mereka merupakan pembuat mercon dengan menggunakan bahan peledak. Sementara pemasok hingga saat ini belum berhasil diamankan. “Identitas pemasok telah kami dapat, yakni berinisial U. Tapi setelah dilakukan penggerebekan beberapa waktu lalu dia tidak ada, kabarnya sudah melarikan diri. Tapi tetap kami kejar,” jelasanya.
Sementara wilayah yang rawan peredaran handak hampir menyebar di 27 Kecamatan di Kabupaten Sumenep. Rata-rata mereka membuat petasan sebagai hiburan saat lebaran. Hanya saja kapasitas petasan yang dibuat melebihi ataruan yang berlaku, yakni ketebalan slosong lebih dari 2 inc.
Tiga tersanka itu kata Tego, dijerat dengan pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomer 12 tahun 1951. “Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara,” tegasnya. (JUNAIDI/ROS/DIK)