SUMENEP, koranmadura.com – Untuk memastikan semua nelayan di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Komisi II DPRD setempat berencana membentuk Peraturan Daerah (Perda) terkait hal itu.
Ketua Komisi II DPRD Sumenep, Nurus Salam, mengatakan, pihaknya sudah berdiskusi tentang rencana pembentukan Perda untuk melindungi nelayan itu di internal komisi II.
Melalui Perda itu, nantinya diharapkan baik nelayan maupun ekosistem laut di kabupaten paling timur Pulau Madura dapat terlindungi. Sehingga mereka merasa nyaman saat beraktifitas.
Mengenai poin-poin yang akan dimuat dalam Perda nantinya, politisi Gerindera ini belum bisa memastikan. “Tapi paling tidak, melalui Perda itu nantinya nelayan terlindungi, dan ekosistem laut kita tidak rusak,” katanya.
Seperti diketahui, Sumenep memiliki laut yang begitu luas, sekitar 50 ribu kilometer persegi. Potensi perikanannya juga besar. Hasil perikanan tahun lalu mencapai 580 ribu ton lebih.
Sementara jumlah nelayan, sesuai data di Dinas Perikanan Sumenep, mencapai sekitar 41 ribu. Dari jumlah tersebut, masih terdapat sekitar 27 ribu nelayan belum memiliki kartu asuransi. (FATHOL ALIF/MK/VEM)