JAKARTA, koranmadura.com – Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Hendra J Kede mengatakan masyarakat bisa meminta data dari semua badan publik yang menerima uang negara. Dia mengatakan hal ini sudah diatur dalam UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Seluruh badan publik di bawah presiden, di bawah MK, di bawah legislatif, seluruh badan publik yang terima uang APBN/APBD, seluruh badan publik yang terima uang dari masyarakat seperti masjid, LSM itu semua badan publik yang datanya anda bisa minta,” kata Hendra.
Hal ini dikatakannya dalam diskusi bertema ‘Peran Media dalam Sosialisasi Program Pembangunan Pemerintah di Jakarta’ yang digelar KIP bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Kamis, 28 Juni 2018.
Hendra mengatakan program pembangunan Pemprov DKI juga informasinya dapat diketahui masyarakat luar. Pada poin itu, media memiliki peran untuk menyampaikan informasi ke masyarakat.
Namun, masih ada lembaga atau badan publik yang belum memberikan informasinya secara jelas kepada wartawan. Baik itu data atau informasi mengenai program pembangunan pemerintah di Jakarta maupun informasi lainnya.
“Ketika wartawan meminta informasi ke humas dan dia bilang no comment, mintalah infomrasi itu ke PPID-nya. Karena PPID-nya yang berwenang meminta itu. KIP kita sedang merumuskan peraturan mengikat menjadi payung wartawan agar dapat informasi di badan publik,” tuturnya.
Senada dengan Hendra, Ketua Dewan Kehormatan PWI DKI Jakarta Kamsul Hasan mengatakan masih ada badan publik yang menutup informasi kepada wartawan. Pada poin ini, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) wajib memberikan informasi kepada masyarakat.
“Teman-teman pers nggak bisa memaksakan narasumber. Kalau narasumber bilang off the record ya selesai, tapi sementara kalau narasumber itu badan publik ya kita sasaranya ke PPID,” kata Kamsul.
Jika PPID tak memberikan informasi, hal ini dapat dilaporkan kepada KPI. Masyarakat bisa menggugat badan publik yang tertutup pada informasi. Sebab, keterbukaan informasi bertujuan terciptanya transparansi.
Di lokasi yang sama, pengamat media Agus Sudibyo berpendapat dalam era keterbukaan informasi ini media tetap harus netral dan menghindari berita hoax. Menurutnya, media harus menjadi verifikator dari isu-isu yang berkembang baik berita benar maupun berita hoax.
“Hari ini kita ada disinformasi yang bilang pemerintah bangun LRT mahal, nanti muncul disinformasi lagi yang muncul mendesak pemerintah menjual premium lagi. Itu akan digunakan oposisi untuk memukul pemerintah. Fungsi pers menurut saya memberikan verifikasi yang benar jadi menjadi verifikator atas banyaknya disinformasi,” kata Agus. (DETIK.com/ROS/DAN)