SUMENEP, koranmadura.com – Jumlah penduduk miskin di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, tahun 2017 masih mencapai 206.960 jiwa atau sebesar 19,62% dari jumlah penduduk.
Jika dibanding tahun sebelumnya, jumlah penduduk miskin memang mengalami penurunan. Namun hanya sebesar 0,47%. Tahun 2016, jumlahnya mencapai jumlah 211.920 jiwa atau sebesar 20,09%.
Menyikapi masih tingginya angka kemiskinan di kabupaten paling timur Pulau Madura tersebut, Komisi IV DPRD Sumenep menilai perlu adanya peraturan daerah (Perda) terkait pengentasan kemiskinan.
“Sebetulnya sejak 2016 Komisi IV telah mengusulkan Raperda pengentasan kemiskinan. Tapi sepertinya baru tahun ini raperda itu masuk dalam program pembentukan peraturan daerah (propemperda),” kata Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sumenep, Abrari.
Dengan adanya Perda tentang pengentasan kemiskinan itu, Abrari yakin program pemerintah terkait pengentasan kemiskinan ke depannya akan lebih efektif.
Sementara untuk memastikan peraturan yang akan dibentuk tidak sekadarnya, politisi PDI Perjuangan itu mengaku telah mempersiapkan referensi. “Karena kami ingin Perda itu nantinya benar-benar bermanfaat,” tegasnya.
Dia mengungkapkan, salah satu yang akan diatur nantinya ialah tentang alokasi anggaran bagi warga miskin. “Alokasi untuk pengentasan kemiskinan harus jelas dan tidak berdasarkan keinginan eksekutif,” pungkasnya. (FATHOL ALIF/ROS/DIK)