PAMEKASAN, koranmadura.com – Pernikahan dini di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, selalu terjadi dengan berbagai faktor. Bahkan pemerintah menyebut pernikahan dini ini semakin marak.
Anehnya, pemerintah Pamekasan terkesan angkat tangan soal pernikahan di bawah umur itu sekalipun telah mengetahui fenomena tersebut. Buktinya, hingga saat ini pemerintah belum memprogramkan pencegahan pernikahan dini.
Pemerintah berdalih program pencegahan pernikahan dini tidak pernah dianggarkan dalan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD).
Baca: Tak Ada Anggaran untuk Sosialisasi Pencegahan Nikah Dini di Pamekasan
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DPPPAKB) Pamekasan, Musaffak mengatakan meski tidak ada anggaran instansinya telah berupaya untuk melakukan pendekatan terhadap tokoh masyarakat.
“Tidak ada anggaran khusus untuk itu (sosialisasi, red), non budget, tidak ada anggarannya,” kata Musaffak, Jumat, 1 Juni 2018.
Menurut Musaffak, maraknya pernikan dini di Pamekasan disebabkan pergaulan bebas kalangan muda-mudi yang masih berusia di bawah umur. Kondisi itu memaksa mereka untuk melakukan pernikah dini.
“Pendidikan saat ini bukan faktor utama terjadinya pernikahan dini sebagaimana zaman-zaman terdahulu, tetapi faktornya didominasi pergaulan bebas dampak dari canggihnya teknologi,” paparnya.
Berdasarkan Undang-undang bahwa usia ideal untuk anak laki-laki minimal berusia 25 tahun dan perempuan berumur 21 tahun. Sementara yang terjadi di Pamekasan jauh dari umur yang tertera dalam UU. (RIDWAN/ROS/DIK)