
Oleh : Fitria Febrianti
Judul buku : Manajemen Pelayanan Publik
Penulis : Hayat, S.AP., M.Si
Penerbit : Raja Grafindo Persada
Cetakan/hal : 2016/225 halaman
Dalam buku yang ditulis oleh Bapak Hayat, S.AP., M.Si, salah satu Dosen di Universitas Islam Malang ini pada intinya ditujukan kepada mahasiswa Fakultas Ilmu Administrasi di seluruh Indonesia, bisa juga untuk mahasiswa Ilmu kepemerintahan dan Ilmu Politik.
Buku ini juga dirancang dengan masing-masing bab yang memiliki poin-poin tersendiri, sehingga mempermudah pembaca untuk mencerna dan memahami isi dari buku ini. Jadi, sangat bermanfaat masyarakat umum yang ingin mempelajari tentang manajemen pelayanan publik.
Pelayanan publik seperti yang digambarkan oleh penulis adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat, selain itu menjadi indikator terpenting dalam pelayanan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat. Kualitas pelayanan publik akan berjalan dengan baik jika pengelolaan sumber daya (SDM) aparatur ditata secara sempurna.
Manajemen berkaitan dengan organisasi publik dalam memberikan pelayanan publik. Manajemen publik ibarat bisnis, namun yang membedakan adalah tujuan orientasinya. Dalam manajemen, pelayanan di organisasi pemerintahan harus berkulitas guna memenuhi kebutuhan masyarakat akan adanya kebutuhan administratif maupun jasa. Pelayanan yang baik akan berdampak kepada kepuasan masyarakat terhadap pemerintah. Jika ini berjalan maka tujuan “good governance” akan semakin nyata.
Jika mencoba memahami pesan yang ingin disampaikan oleh penulis buku sejatinya untuk memberikan pengetahuan yang menyeluruh tentang cara melayani yang baik bagi masyarakat. Artinya, aparatur sipil negara tak boleh berleha-leha bekerja, tetapi harus menyadari bentuk tugas dan tanggung jawab dirinya kepada masyarakat.
Konsep , fungsi dan tujuan alam pelayanan publik yang dapat dituliskan yakni melayani kebutuhan dasar yang berkaitan dengan kepentingan publik yang dibutuhkan masyarakat. Konsep dalam pelayanan publik sudah diatur bentuk pelayanan dan bagaimana pelayanan dilakukan karena kepentingan masyarakat merupakan hal yang utama.
Faktor pengoptimaliasi pelayanan publik antara lain kepemimpinan, budaya organisasi, kelembagaan, tata kerja, standar pelayanan, pengaduan masyarakat, pengendalian dan evaluasi, sarana dan prasarana, dll. Fungsi pelayanan publik dilihat dari pelayanan publik yang baik dan berkualitas dipenaruhi reformasi birokrasi dalam tatanan profesional dengan cara memaksimalkan potensi SDM yang kompeten.
Selain itu pelayanan publik harus ada kepastian hukum antara hak dan kewajiban warga negara. Kepastian hukum dilakukan agar kebutuhn masyarakat terpenuhi. Dasar pelayanan publik melayani masyarakat sebaik-biknya dalam memberikan pelayanan administratif atau kebutuhan masyarakat terpenuhi. Dasar pelayanan publik melayani masyarakat sebaik-baiknya dalam memberikan pelayanan administratif, atau kebutuhan barang dan jasa publik.