SAMPANG, koranmadura.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang menyatakan akan melakukan klarifikasi terhadap Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) setempat karena menggelar pencoblosan melebihi waktu yang ditentukan, yakni pada pukul 13.00 WIb sebagaimana ketentuan dalam PKPU No 8 Tahun 2018.
“Saya tidak tahu persis kronologinya, makanya kami akan klarifikasi terlebih dahulu,” tutur Ketua KPU Kabupaten Sampang, Syamsul Muarif, Rabu, 27 Juni 2018.
Syamsul menjelaskan tentang pemilih yang masuk kategori PKPU No 8. Salah satunya adalah pemilih yang di rawat inap atau jadi pasien di RSUD Sampang. Berdasarkan persetujuan PTPS dan saksi masing-masing paslon, pencoblosan akan berlangsung pada pukul 12.00 sampai 13.00 Wib. Kata Syamsul, apabila pemilih melakukan pindah pilih, maka akan menumpang kepada TPS terdekat dengan menunjukan form A5 dengan catatan, selama surat suara di TPS tersebut masih tersedia. Namun demikian, pihaknya mengakui bahwa pencoblosan melebihi batas waktu pukul 13.00 Wib, secara administrasi sudah di luar prosedur.
“Secara aturan itu memang melebihi batas yang ditetapkan. Tapi karena disitu ada panwas, maka nanti dipasrahkan ke Panwas. Coba dikonfirmasi ke Panwaskab juga jika itu benar-benar terjadi,” katanya.
Lanjut Syamsul, untuk Rumah Sakit diakuinya memang tidak disediakan tempat khusus, sehingga bagi pemilih yang dirawat inap di rumah sakit akan tetap dilayani dengan menumpang ke TPS terdekat.
Sementara Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran (HPP) Panwaskab Sampang, Muhalli masih belum bisa dikonfirmasi meski nomornya terdengar aktif. Dikonfirmasi melalui pesan singkat (WhatApps) hanya dibaca tanpa respon. (MUHLIS/SOE/DIK)