SUMENEP, koranmadura.com – Sejak tahapan pemilihan gubernur (Pilgub) Jawa Timur 2018 dimulai sampai sekarang H-1 pencoblosan, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sumenep, Madura, telah mendapat sejumlah laporan terkait dugaan pelanggaran dari masyarakat.
“Ada lima kasus yang sudah dilaporkan kepada kami. Cuma ada yang tidak memenuhi syarat formil. Sehinggga kami tidak bisa melanjutkan,” kata salah seorang anggota Panwaslu Sumenep, Imam Syafi’i.
Dia menuturkan, dari beberapa kasus yang dilaporkan tersebut, paling banyak terkait temuan terkait pelanggaran alat peraga kampanye (APK). Totalnya mencapai 108 pelanggaran.
Laporan selanjutnya berkenaan dengan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota PPS, yaitu foto bersama dengan salah satu pasangan calon saat berkunjung ke kabupaten paling timur Pulau Madura.
Imam mengaku, telah melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan sampai tiga kali. Hanya saja tak pernah digubris. “Setelah dipaggil tiga kali tidak datang, pada hari kelima yang bersangkutan memilih memundurkan dari,” ujarnya.
Kemudian, lanjut dia, ada juga pelanggaran kode etik yang prosesnya sampai selesai. Panwaslu memberikan peringatan kepada yang bersangkutan. “Karena kami menilai apa yang dilakukan merupakan pelanggaran,” tegas dia.
Terakhir, laporan yang masuk kepada Panwaslu Sumenep terkait rekrutmen PPS. Menurut Imam, laporan tersebut saat ini masih dalam proses kajian, untuk menentukan apakah memenuhi syarat formil atau tidak.
“Karena antara laporan dan keterangan saksi masih ada yang berbeda. Sehingga masih kami kaji, apakah memenuhi syarat formil atau tidak. Kalau hanya melihat dari laporannya, sudah memenuhi syarat formil dan materiil, makanya kami proses hingga sekarang,” pungkasnya. (FATHOL ALIF/ROS/D4N)