SURABAYA, koranmadura.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya akhirnya memutuskan menggelar pemungutan suara ulang di TPS 49 Manukan Kulon, Kecamatan Tandes, Minggu, 1 Juli 2018. KPU juga akan mengganti seluruh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS tersebut.
Komisioner KPU Kota Surabaya Nurul Amalia mengatakan pemungutan suara ulang di TPS 49 Manukan Kulon, Kecamatan Tandes akan digelar, Minggu 1 Juni 7 2018. Amalia juga menegaskan bahwa pemungutan suata ulang tetap berjalan seperti pemilihan 27 Juni lalu, yakni digelar pukul 07.00-13.00 WIB.
“Atas rekomendasi Panwaslu untuk melakukan pemungutan suara ulang dengan menganti KPPS yang baru. Itu sudah kami lakukan. Kami sudah melatih mereka juga,” kata Nurul Amalia, Sabtu 30 Juni 2018.
Untuk memastikan kehadiran para pemilih, lanjut Nurul, pihaknya telah membagikan surat pemberitahuan berupa formulir C-6 ke para pemilih yang terdaftar di TPS 49 Manukan Kulon. “Pada saat menyebar formulir C6 itu juga kita sosialisasikan bahwa ada coblosan ulang. Selain itu logistik juga sudah kita siapkan,” terangnya.
Namun demikian, Nurul tak bisa menggaransi partisipasi pemilih akan sama seperti 27 Juni lalu. Ia memprediksi akan turun dibandingkan sebelumnya.
“Kecenderungan naik itu tidak mungkin. Tapi cenderung menurun pasti. Seandainya pada pemilihan sebelumnya yang datang 200 pemilih. Bisa jadi pada saat pemungutan suara ulang bisa 100 pemilih yang hadir,” tandasnya.
Pemungutan suara ulang ini digelar menyusul adanya temuan Panwaslu Kota Surabaya. Lembaga pengawas Pemilu itu menemukan pasangan suami istri Kudori dan Sulichah mencoblos di dua TPS berbeda. Yakni di TPS 49 Manukan Kulon dan TPS 9 Kelurahan Buntaran, Manukan Wetan. (DETIK.com/SOE/DIK)