JAKARTA, koranmadura.com – Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 15 Tahun 2018 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2018 sebagai Hari Libur Nasional.
Penetapan hari libur nasional pada saat Pilkada serentak, 27 Juni 2018, itu, menurut Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar dalam rangka meningkatkan angka partisipasi pemilih.
“Kan saat Pilkada 2015 dan 2017 juga ada Keppres yang menyatakan sebagai Hari Libur Nasional, karena di Undang-Undang juga mengatur begitu, pilkada itu hari libur atau hari yang diliburkan,” kata Bahtiar, Selasa, 26 Juni 2018.
Baca: Hari Libur Nasional Kembali Bertambah
Keputusan tersebut, lanjutnya, agar masyarakat bisa menggunakan hak pilihnya dengan memilih calon kepala daerah sesuai dengan aspirasinya. Dia mencontohkan jutaan warga Jawa Barat, baik di Depok, Bogor hingga Bekasi yang bekerja di Jakarta.
“Bayangkan kalau tanggal 27 Juni dia tidak diliburkan, bagaimana dia. Pagi dia harus bekerja ke Jakarta kan waktunya terbatas. Kalau keluar masuk ke Jakarta kan paling tidak butuh waktu 3 sampai 5 jam,” ujarnya.
Kementerian Dalam Negeri optimistis, Pilkada Serentak 2018 akan berjalan lebih baik dari Pilkada 2015 dan 2017. Belajar dari pilkada serentak sebelumnya, pada Pilkada Serentak 2018 penyelenggara sudah melakukan berbagai persiapan secara matang. Salah satunya dengan membuat indeks kerawanan pilkada sebagai antisipasi berbagai kemungkinan dilapangan.
Koordinasi juga terus dilakukan dengan aparat keamanan termasuk menggalang tokoh-tokoh masyarakat, tokoh adat, agama dan seterusnya guna menciptakan cipta kondisi dan iklim yang kondusif di daerah yang yang akan menggelar Pilkada. (DETIK.com/ROS/D4N)