SAMPANG, koranmadura.com – Mat Nuri, warga Dusun Trebung, Desa Tlambah, Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, merupakan pemilik bahan peledak berjenis bubuk mercon yang menyebabkan tembok dan atap langgar Pak Jadin rusak parah pada Jumat, 8 Juni 2018, kemarin harus lebarab di dalam sel tahanan Polisi Resor (Polres) Sampang.
Baca: Langgar Pak Jadin Hancur Gara-gara Bahan Peledak
Berdasarkan informasi yang beredar, bahan peledak yang dimiliki Mat Nuri diperkirakan sebanyak 3 kilogram.
Kapolres Sampang, AKBP Budi Wardiman, melalui Kasatreskrim AKP Hery Kusnanto mengatakan penahanan pelaku berdasarkan atas kepemilikan bahan peledak sebagaimana mengacu pada Pasal 1 Ayat 1 UU No 12 Tahun 1951 tentang darurat.
“Kami tahan pelakunya atas kepemilikan bahan peledaknya. Berdasarkan UU darurat, pelaku terancam maksimal hukuman seumur hidup,” ujarnya, Senin, 11 Juni 2018.
Menurutnya, kasus tersebut masih dalam pengembangan mengenai asal muasalnya. “Masih kami lakukan pengembangan,” tandasnya. (MUHLIS/DIDIK/D4N)