SUMENEP, koranmadura.com – Jumlah tempat pemungutan suara (TPS) Pemilu 2019 dipastikan bertambah dibandingkan Pemilu dan Pilkada sebelumnya.
Kuota penambahan itu dilakukan untuk mempercepat proses pelaksanaan pesta demokrasi. Sebab, tahun 2019 masyarakat tidak hanya melaksanakan Pemilihan Legislatif (Pileg), melainkan juga ada Pemilih Presiden (Pilpres) pada waktu bersamaan.
“Untuk Pilpres ada penambahan TPS sekitar 4 ribuan,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, A. Waris.
Penambahan tersebut sesuai dengan peraturan yang ada. KPU RI menetapkan jumlah hak pilih setiap TPS maksimal 300 pemilih.
“Sementara jumlah TPS pada Pilgub 2018 ini sama dengan Pilgub sebelumnya, yakni 2.400 TPS,” tegasnya. Dengan begitu jumlah TPS di Pemilu 2019 bisa mencapai 6 ribu TPS lebih.
Saat ini tahapan Pemilu 2019 sudah dimulai. Sementara penetapan jumlah TPS itu akan diplenokan pertengahan Juni 2018. “H+3 lebaran kita akan plenokan jumlah TPS untuk Pilpres,” pungkasnya. (JUNAIDI/DIK)