PAMEKASAN, koranmadura.com – Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, menilai kebijakan pemerintah Kabupaten Pamekasan menetapkan Break Even Point (BEP) atau harga tembakau sebesar Rp 39 ribu per kilogram belum berpihak kepada petani.
Menurut Wakil Ketua HKTI H. Nasir, harga tembakau yang ditetapkan pemerintah tersebut jauh dari harapan petani. Semestinya, harga tembakau musim ini bisa menyentuh Rp 45-50 ribu per kilogram.
“Harga tembakau atau BEP jauh dari harapan petani, harga itu tidak berpihak pada kesejahteraan para petani,” kata H. Nasir, Selasa, 5 Juni 2018.
Nasir menambahkan, modal yang harus dikeluarkan para petani tembakau setiap musim mengalami pembengkakan, mulai dari biaya tanam, perawatan hingga biaya panen. Petani takkan untung, malah buntung.
“BEP sebesar Rp 39 ribu per kilogram yang ditentukan pemerintah daerah hanya cukup untuk menutup modal petani saja. Dengan harga itu petani tak dapat hasil,” ungkapnya.
Sebelumnya, pemerintah Pamekasan menetapkan BEP atau harga minimal tembakau Rp 39 Ribu per kilogram untuk musim 2018.
Harga minimal tembakau tersebut mengalami kenaikan, pada tahun 2016, BEP tembakau Rp 32 ribu per kilogram, tahun 2017 sebesar Rp 34 ribu dan tahun 2018 terus naik menjadi Rp 39 ribu per kilogram.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan, Bambang Edy Suprapto mengatakan harga tersebut berdasarkan hitungan biaya produksi tembakau yang akan dikeluarkan para petani.
“Kami sudah menetepakan BEP tembakau musim ini,” kata Bambang Edy Suprapto.(RIDWAN/SOE/D4N)