SUMENEP, koranmadura.com – Pengelolaan aset di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur belum terinventarisir dengan baik. Akibatnya, banyak aset daerah berupa tanah belum bersertifikat, sehingga mudah digugat oleh pemiliknya.
Berdasarkan data tim Penertiban Aset Setkab Sumenep, aset daerah berupa lahan yang belum memiliki sertifikat sebanyak 805 bidang. Sebagian besar tanah-tanah tersebut telah terbangun gedung sekolah. Sebagian lagi dibangun perkantoran.
“Ada beberapa aset yang harus diinventarisasi lagi, seperti kantor kami (BPPKA) belum ada penyerahan dari Pemerintah Pusat, karena itu dulu adalah kantor Cipta Karya Provinsi,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Sumenep, Imam Sukandi.
Kondisi tersebut kata Imam menjadi perhatian serius Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk segera dituntaskan.
“Tahun ini setidaknya ada semacam kepastian dari masing-masing OPD, sehingga aset tersebut segera masuk di neraca masing-masing OPD tersebut,” tegasnya. (JUNAIDI/SOE/D4N)