SANGGAU, koranmadura.com – Seorang tersangka yang membawa narkoba jenis sabu dan pil ekstasi mencoba kabur ke perbatasan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kalimantan Barat, beberapa waktu lalu akhirnya ditangkap.
Tersangka berinisial Y itu ditangkap petugas gabungan Polres Sanggau, Polsek Entikong dan petugas keamanan PLBN Entikong pada Kamis, 21 Juni lalu sekitar pukul 18.45 WIB. Barang bukti sabu sebanyak 3 kg dan ribuan pil ekstasi berhasil diamankan.
“Tersangka yang diamankan WNI bernama inisial Y. Ia kedapatan membawa narkotika jenis sabu sebayak 3 kilogram, 2.000 butir pil ekstasi dan 10.000 pil Hapy Five,” kata Kapolres Sanggau AKBP Rachmat Kurniawan dalam keterangannya, Selasa, 26 Juni 2018.
Rachmat mengatakan, selain Y, juga diamankan dua orang lainnya yang melintasi perbatasan dari arah zona netral menuju pintu keluar PLBN Entikong. “Saat itu, petugas mengamankan 3 orang WNI yang melintas di area PLBN Entikong dari arah Zona Netral menuju pintu keluar PLBN Entikong. Dua orang masih saksi, tapi Y kita tetapkan tersangka,” ujarnya.
AKBP Rachmat menambahkan, saat Y diperiksa, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi yang dikemas menggunakan kantong plastik, dilapisi lakban dan dibawa menggunakan sebuah tas warna hitam.
Kemudian sekuriti PLBN Entikong melapor ke Kasubdit PLBN Entikong, Rudi Marwoto untuk dilakukan pemeriksaan serta tindak lanjut. “Hasil pemeriksaan, tersangka mengakui membawa narkoba itu melalui jalan tikus dengan cara melompat pagar Zona Netral,” jelasnya.
Dari pengakuan tersangka, dia menyelundupkan narkoba atas suruhan orang di Malaysia. “Tersangka lakoni pekerjaannya itu atas suruhan Mr X orang China di Kuching, Malaysia untuk dibawa ke Batulayang, Pontianak, dan diserahkan kepada seseorang yang belum diketahui namanya atas suruhan MA yang sedang dalam tahanan di Lapas Pontianak,” terangnya.
Saat dilakukan pengembangan penyelidikan, polisi kemudian menangkap Arsyadi dan Andi Ahmad di Batulayang yang rencananya akan menerima barang narkoba itu. “Kemudian dilakukan pengembangan penyelidikan. Alhasil, polisi berhasil menangkap Arsyadi dan Andi Ahmad di Batulayang, orang yang rencananya sebagai penerima barang,” tambahnya.
Ketiga tersangka diancam dengan pasal berlapis yaitu UU Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau minimal penjara seumur hidup. (DETIK.com/ROS/D4N)