JAKARTA, koranmadura.com – Hari ini, Jum’at, 8 Juni 2018 sepertinya adalah pesta kedua aparatur sipil negara (ASN) atau PNS di 111 daerah yang belum menerima tunjangan hari raya (THR). Sebab Kementerian Keuangan menyebutkan bahwa pada tanggal tersebut pemerintah daerah (Pemda) akan menyalurkan tunjangan hari raya (THR) kepada seluruh pegawai negeri sipil (PNS) termasuk pejabat dan anggota DPRD.
Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo mengatakan terdapat 431 daerah yang sudah menyalurkan THR dari total 542 daerah.
“Sebanyak 111 daerah sisanya telah menjadwalkan pembanyaran THR tanggal 8 Juni 2018,” kata Boediarso saat dihubungi detik.com, Jakarta, Jumat 8 Juni 2018
Realisasi tersebut bertolak belakang dengan kejadian beberapa hari kebelakangan, di mana banyak Pemda yang keberatan mencairkan THR lantaran belum menganggarkan dalam APBD.
Boediarso bilang, sebanyak 111 daerah mulai mencairkan berlangsung sejak pagi hari ini. Baik kepada PNS, pejabat daerah, maupun anggota DPRD. Hal ini sesuai dengan peraturan pemerintah (PP) nomor 19 tahun 2018.
“Ini berarti semua daerah pagi ini sudah akan membayarkan THR, sesuai yang diharapkan pemerintah,” ungkap Boediarso.
Sementara di saat PNS berpesta, Posko Satgas Ketenagakerjaan Peduli Lebaran alias Posko THR berkata lain. Mereka menerima sebanyak 201 aduan terkait masalah THR. Data tersebut mencatat aduan yang masuk dari 28 Mei-5 Juni 2018. Namun, angka 200 tersebut belum belum mencakup aduan di posko-posko daerah.
Aduan paling banyak diterima pada 31 Mei dengan total 85 aduan. Pada 4-5 Juni 2018 hanya menerima 22 aduan. Sementara di hari pertama posko dibuka, sudah masuk 6 aduan terkait masalah THR.
Kepala Seksi Pengawasan Norma Pengupahan Gian Almiarji menyampaikan data tersebut masih harus disaring kembali. Pasalnya ada aduan yang tidak lengkap, misalnya nama pengadu tidak jelas, atau identitas perusahaan yang diadukan terbatas.
“(Jumlah aduan) banyak ya, tapi belum disaring. Jadi pengaduan banyak. Ada yang no name (tidak ada nama), perusahaan tidak disebutkan,” ujarnya saat ditemui di Posko THR, Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Jumat (8/6/2018).
Diperkirakan pekerja yang bermasalah dengan THR lebih banyak langsung mengadukan ke posko-posko THR di daerah yang bersangkutan. Namun ada pula pekerja di daerah yang mengadu ke posko pusat.
“Kalau ke sini tiap tahun banyak, tapi kita bikin posko tidak hanya di kementerian. Provinsi juga ada posko, itu sebetulnya kalau memang yang lebih direct-nya. Lebih singkatnya sih diadukan di provinsi masing masing, karena mereka juga yang berwenang dengan otonomi daerah,” jelasnya.
Selain ke lokasi posko, pekerja pun bisa menyampaikan aduan dengan melapor lewat sms, WhatsApp (WA), dan email. Dia menyampaikan laporan paling banyak masuk lewat WhatsApp. “Banyaknya sih WA ya, WhatsApp karena lebih mudah,” tambahnya. (DETIK.com/SOE/DIK)