SUMENEP, koranmadura.com – Kepolisian Resort Sumenep, Madura, Jawa Timur mengklaim diwilayah hukumnya bebas dari Bandar narkoba. Meski hasil ungkap kasus setiap tahun banyak, mereka berstatus pengedar dan pemakai.
“Kalau di Sumenep saya pikir gak (tidak ada),” kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, Iptu Joni Wahyudi, Rabu, 27 Juni 2018.
Menurutnya, untuk menjadi nandar narkoba memerlukan biaya yang cukup besar. “satu gram biaya sekian, (kalau banyak) harus berapa, kalau menuju satu orang berapasih kekayaannya,” ungkap Joni.
Kata Joni orang yang bisa dikategorikan sebagai Bandar jika mempunyai barang bukti saat diamankan dalam jumlah yang banyak. Selain itu orang yang menjadi asisten (kaki tangan) orang yang memiliki sabu dengan jumlah yang banyak, meski barang bukti yang diamankan saat penangkapan sedikit.
Sejak awal tahun hingga Juni 2018 Polres Sumenep berhasil mengungkap sebanyak 42 kasus narkoba dengan jumlah barang bukti yang diamankan sebanyak 53,5 gram. Sementara jumlah tersangka sebanyak 51 oang, 49 berjneis kelamin laki-laki dan 2 orang berjenis kelamin perempuan. ”Kalau PNS tidak ada, pelajar ada,” jelas mantan Kasat Narkoba itu.
Berdasarkan hasil ungkap kasus, terbanyak lokasi penangkapan di Pulau Kangen dan Sapeken. Sementara di daratan di Kecamatan Kota. Rata-rata kata Joni, peredaran sabu di Sumenep berasal dari wilayah barat atau luar Kabupaten Sumenep.
“Selama saya jadi Kasat Narkoba ada sekitar 14 orang yang diamankan dari wilayah barat,” tegasnya. (JUNAIDI/ROS/D4N)