MEDAN, koranmadura.com – Polisi mengamankan 4 oknum guru Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumatera Utara, karena diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap calon siswa.
Dari penangkapan itu, polisi menyita uang Rp 165 juta. “4 oknum guru MAN 2 Deli Serdang meminta sejumlah uang kepada calon siswa yang diduga untuk kepentingan pribadi,” Kata Kabid Humas Poldasu, AKBP Tatan Dirsan Atmaja, Sabtu, 9 Juni 2018.
Keempat oknum guru yang diamankan tersebut berinisial SM, SWS, MS, dan FH. Mereka diduga melakukan pungutan liar dengan meminta uang di luar persyaratan para calon siswa dengan alasan untuk biaya seragam, komite, insidental, dan les tambahan.
“Barang bukti berhasil disita petugas dari operasi tersebut di antaranya uang ratusan juta rupiah diduga hasil pungli,” ujarnya.
Keempat oknum guru tersebut, hingga kini masih di periksa penyidik di Satreskrim Polres Deli Serdang. Polisi menyatakan terus melakukan pengembangan kasus ini. “Polisi masih melakukan penyidikan dan pengembangan kemungkinan ada tersangka lain,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, keempat oknum guru tersebut diduga melanggar pasal 12 huruf e atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (DETIK.com/ROS/DIK)