SAMPANG, koranmadura.com – Komisi Pemilihan Umum (KPUD) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur dengan tegas menyatakan bahwa keputusan final pemenang Pilkada serentak 2018 menunggu hasil penghitungan manual (real count) dari lembaganya.
Komisioner KPU Bidang Divisi Partisipasi Masyarakat (Parmas) dan SDM Sampang, Miftahur Rozaq mengatakan, berdasarkan PKPU No 9 tahun 2018 tentang rekapitulasi perhitungan suara, pasangan yang ditetapkan sebagai pemenang Pilkada apabila pasangan calon telah mendapatkan suara terbanyak di tingkat kabupaten.
“Sehingga KPU dapat memberikan kepastiannya usai dari rekapitulasi final di tingkat Kabupaten. Penghitungan akan berlangsung tanggal 4-6 Juli,” terangnya, Kamis, 28 Juni 2018.
Saat ini, kata Miftah, proses rekapitulasi di tingkat Kecamatan. Namun hari ini masih belum dilakukan karena masih memastikan keberadaan logistik di tingkat kecamatan. “Kami masih belum update. Tapi sejauh ini sudah ada laporan bahwa logistik sudah bergeser ke tingkat Kecamatan,” ucapnya.
Sehingga kata Rozaq, quick count yang sudah beredar di kalangan masyarakat bukan dari KPU. “Tapi kami tegaskan, yang dapat dipertanggung jawabkan adalah hasil yang dikeluarkan oleh KPU,” pungkasnya. (MUHLIS/SOE/ROS)