PAMEKASAN, koranmadura.com – 9 Peraturan Daerah (Perda) yang masuk Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2017, bahkan selesai dibahas di DPRD Pamekasan di tahun 2017 lalu. Namun, baru bisa ditetapkan di 2018.
Penetapan itu melalui Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan, dengan agenda penetapan 9 Rancang Peraturan Daerah (Raperda), Senin 4 Juni 2018.
Raperda itu diantaranya tentang perubahan retribusi jasa kesehatan, Komisi Informasi Publik (KIP), pengendalian sapi ternak betina, penyalahgunaan narkoba, penyelenggaraan perpustakaan.
Hal itu disampaikan Penjabat (Pj) Bupati Pamekasan, Fattah Yasin, dalam sambutannya di sidang paripurna tersebut. Dikatakannya, sedianya terdapat 10 Raperda yang selesai dibahas di 2017. Namun, 1 Raperda masih proses fasilitasi di Provisi Jawa Timur.
“Sekarang Raperda yang bisa disahkan menjadi Perda sebanyak 9 aturan. Karena harus melewati tahap fasilitasi ke Pemprov, makanya baru bisa ditetapkan,” kata Fattah Yasin dihadapan anggota DPRD dan pimpinan OPD.
Lanjutnya, pihaknya berharap satu Raperda yang masih dalam fasilitas dengan Pemerintahan Provinsi Jawa Timur, juga bisa segera selesai. “Sehingga bisa juga disahkan,” katanya. (ALI SYAHRONI/ROS/DAN)