NGAWI, koranmadura.com – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Royke Lumowa ikut berbicara tentang seorang ibu yang mengamuk saat ditilang polisi di Bogor Kota, Jawa Barat. Dia meminta Polantas memaafkan ibu itu.
Royke mengaku belum melihat video viral ibu-ibu yang ditilang di kawasan Kota Bogor itu. Dia menilai ibu itu hanya emosional saat ditindak. Dia pun menilai sanksi tilang sudah tepat diberikan bagi pelanggar lalu lintas. “Polisi justru menilang itu ibadah, justru untuk menyelamatkan yang ditilang,” kata Royke kepada wartawan di rest area Ngawi, jalur Solo-Kertosono, Jawa Timur, Sabtu, 2 Juni 2018.
Dikatakan Royke, penilangan adalah salah satu cara Polantas untuk mengingatkan pengendara agar tidak lagi melanggar aturan. Itu dilakukan demi keselamatan dalam berkendara. “Jadi bukan gagah-gagahannya polisi. Itu untuk keselamatan dia,” ucapnya.
Karena itu, dia meminta masyarakat tidak perlu marah jika ditilang karena melanggar aturan. “Nggak usah kayak begitulah, pasrah saja kalau ditilang, jangan diulangi lagi perbuatannya. Ibu-ibu mah biasa emosional,” ucapnya.
Dia juga meminta Polantas yang dimarah-marahi ibu ini tidak ikut marah, melainkan memaafkan. Video ibu yang mengamuk saat ditilang ini diunggah oleh pemilik akun Facebook Eris Riswandi. Videonya sudah dibagikan 5.634 kali oleh netizen. Peristiwanya terjadi di wilayah Kota Bogor pada Selasa, 29 Mei beberapa waktu lalu.
Dalam video tersebut, ibu ini marah-marah, bahkan sempat memukul tangan dan memaki Polantas yang sedang menuliskan surat tilang. “Nyari uang aja lu, setan!” kata ibu tersebut.
Polantas lainnya pun mengingatkan si ibu itu agar tidak berkata kasar dan memfitnah. Ibu itu diingatkan bisa dituntut karena ucapannya menghina Polantas dengan sebutan setan. Namun si ibu tersebut tetap marah-marah. Tidak terdengar dia menyebut apa, namun seorang Polantas terdengar kesal karena ibu itu, menurutnya, mengucapkan kata-kata bernada SARA.
“Jangan seperti itu Bu, hati-hati, Bu, ya. Hati-hati kalimatnya, Bu,” kata Polantas tersebut kembali mengingatkan.
Setelah diberi surat tilang, ibu itu kemudian pergi meninggalkan lokasi. Dia menaiki mobil minibus warna putih nopol B-1051-PIJ. (DETIK.com/ROS/DIK)