SAMPANG, koranmadura.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang kembali mendatangkan empat orang saksi dalam sidang peradilan kasus pemalsuan tanda tangan dan stempel milik perangkat desa Gunung Maddah, Selasa, 26 Juni 2018.
Pantauan koranmadura.com, saksi-saksi yang dihadirkan salah satunya dari unsur aparatur sipil negara atau PNS. Satu persatu keempat orang saksi ditanya oleh Majelis Hakim mengenai rentetan kronologi pihak-pihak yang didatangi oleh terdakwa Ismail.
JPU Kejari Sampang, Anton Zulkarnaen mengatakan, agenda sidang saat ini menghadirkan saksi-saksi. Dari 8 saksi yang rencananya didatangkan, sementara hanya empat orang saksi dihadirkan. “Kami datangkan empat orang saksi dulu. Tapi rencananya ada delapan orang yang akan dihadirkan,” katanya.
Keempat orang saksi, lanjutnya, didatangkan dalam persidangan guna memberikan kesaksian mengenai kronologi. “Untuk tahap penuntutannya masih jauh, setelah pemeriksaan saksi-saksi baru kami akan rencanakan penuntutannya,” tegasnya.
Untuk diketahui, Ismail ditetapkan sebagai terdakwa lantaran berani memalsukan tanda tangan Kades Gunung Maddah, H. A Zubaidi yang saat itu mendekam di balik jeruji besi karena terjerat kasus dugaan pungli Prona. Ismail berani memalsukan tanda tangan dan stampel perangkat Pemerintah Desa Gunung Maddah untuk keperluan mengurus dokumen kependudukan warga Desa Gunung Maddah. (MUHLIS/SOE/DIK)