SAMPANG, koranmadura.com – Sidang perdana kasus pemalsuan tanda tangan dan stampel dokumen kependudukan warga Desa Gunung Maddah, Kecamatan Sampang, akhirnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) setempat, Selasa, 5 Juni 2018.
Agenda sidang perdana ini adalah pembacaan dakwaan kepada tersangka Ismail. Setelah majelis hakim membacakan dakwaan, tersangka pasrah, bahkan tersangka tidak mengajukan keberatan (eksepsi).
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Anton Zulkarnaen mengatakan, agenda sidang perdana tersebut yaitu agenda pembacaan dakwaan. Pada saat pembacaan dakwaan, Ismail beserta kuasa hukumnya tidak keberatan.
Ismail ditetapkan tersangka lantaran berani memalsukan tanda tangan H. A. Zubaidi, warga Desa Gunung Maddah. Selain itu, dirinya memalsukan stempel milik pemerintahan desa setempat.
“Ya intinya Ismail dan kuasa hukumnya tidak keberatan atas dakwaan itu, jadi agenda sidang selanjutnya akan digelar pada Selasa, 26 Juni mendatang dengan agenda pemanggilan saksi-saksi,” kata JPU Anton.
Lanjut Anton, rencana saksi-saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan mendatang sebanyak delapan orang dengan dua kali agenda sidang.
“Sidang pemanggilan saksi-saksi ada dua kali sidang, masing-masing empat orang saksi akan didatangkan dalam dua kali persidangan,” jelasnya.
Dalam kasus ini, JPU menggunakan pasal 263 ayat 1 KUHP atau Pasal 263 ayat 2 KUHP. “Ayat 1 tentang pemalsuan tanda tangan dan stampel, sedangkan ayat 2 itu menggunanakan surat dokumen orang. Ancamannya hukuman maksimal enam tahun penjara,” tegasnya.
Ketua Pegiat Jatim Coruption Watch, H Tohir mengatakan, pihaknya yang sudah melakukan pengawalan kasus tersebut sejak saat masa penyidikan polisi mengaku akan tetap melakukan pengawalan hingga tuntas. Bahkan pihaknya berharap para penegak hukum tetap menegakan hukum yang seadil-adilnya tanpa ada intervensi dari pihak manapun.
“Saya akan tetap mengawal kasus ini hingga tuntas, sampai kasus ini inkrah,” tegasnya. (Muhlis/SOE/D4N)