SUMENEP, koranmadura.com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) melarang aparatur sipil negara (ASN) menggunakan mobil dinas (mobdin) untuk keperluan mudik lebaran.
Terkait hal tersebut, Menpan RB telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor B/21/M.KT.02/2018 per tanggal 5 Juni 2018. SE itu sekaligus merevisi pernyataan Menteri PAN RB, Asman Abnur sebelumnya yang membolehkan penggunaan mobdin untuk mudik.
Menanggapi adanya larangan tersebut, Bupati Sumenep, A. Busyro Karim menyampaikan, pihaknya tidak mungkin berseberangan dengan aturan yang telah dibuat kementerian.
“Kami tak mungkin bertentangan dengan peraturan yang dibuat oleh kementerian. Artinya, kalau kementerian melarang penggunaan mobil dinas untuk mudik, kami pasti seperti itu juga,” tegasnya, Kamis, 7 Juni 2018.
Selain itu, orang nomor satu di lingkungan Pemkab Sumenep ini meminta agar ASN yang bertugas di Rumah Sakit dan Puskesmas tetap memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat meski lebaran.
“Pelayanan kepada masyarakat harus terus jalan. Rumah sakit dan Puskesmas tidak boleh kosong. Mereka (ASN yang bertugas di institusi tersebut) harus tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya. (FATHOL ALIF/SOE/D4N)