BLITAR, koranmadura.com – Seorang ibu di Blitar, Jawa Timur, tega menjadikan anaknya sebagai pekerja seks komersial (PSK). Alasan ekonomi membuat anak yang masih di bawah umur ini mematuhi perintah ibunya melayani lelaki hidung belang.
Kelakuan bejat sang ibu dilaporkan polisi oleh warga sekitar, yang tidak tega mengetahui sang anak diperlakukan seperti itu. Dia ditangkap polisi di depan Pasar Bangle, Kecamatan Kanigoro, usai melakukan transaksi dengan pelanggannya.
“Kami tangkap HPL (41), ibu kandung yang mengekploitasi anaknya sendiri pada Selasa, 29 Mei sekitar pukul 10.00 wib,” jelas Kapolres Blitar AKBP Anissullah M Ridha kepada wartawan di Mapolres Blitar, Selasa, 5 Juni 2018.
Sang anak, diketahui baru berusia 15 tahun yang kini masih menjadi pelajar SMP di Kabupaten Blitar. Mereka merupakan warga Kecamatan Kanigoro. “Dalam penangkapan itu, kami amankan juga barang bukti dari pelaku. Berupa uang Rp 300 ribu dan satu unit HP merk VIVO warna cream, yang dipakai komunikasi saat transaksi prostitusi terjadi,” ungkap Anissullah.
Dalam pengakuannya ke polisi, HPL memperkerjakan anaknya sebagai PSK selama satu tahun ini. Setiap usai melayani pelanggan, anaknya mendapat bayaran Rp 100 ribu. “Yang Rp 50 ribu dikasih saya, yang Rp 50 ribu dipegang anak saya,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, kini HPL menjalani proses hukum. Dia terbukti melakukan tindak pidana mengekploitasi secara ekonomi anak kandungnya. Padahal, UU Nomor 23 tahun 2002 menyatakan, setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi terhadap anak dan/atau memperniagakan perempuan yang belum dewasa. (DETIK.com/ROS/DIK)