JAKARTA, koranmadura.com – Penipu selalu punya cara melakukan aksinya. Seperti yang dilakukan oleh pria bernama Nazarudin. Hanya untuk mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) ia menyebarkan surat erdaran permintaan THR ke sejumlah pengusaha dan tokoh di Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Tak tanggung-tanggung, Nazarudin sampai mengaku sebagai kepala dinas kebersihan.
“Beberapa minggu lalu ada edaran mengatasnamakan Kadis Kebersihan ke pengusaha yang ada di wilayah Kecamatan Kebayoran Lama. Dia minta uang THR,” kata Camat Kebayoran Lama Sayid Ali Rabu 6 Juni 2018.
Awalnya, aksinya tak tercium. Namun, kasus ASN gadungan ini baru terkuak setelah salah satu tokoh di Cipulir, Kebayoran Lama, meminta klarifikasi soal surat edaran berkop Seksi Dinas Kebersihan Kecamatan Kebayoran Lama.
“Suratnya beda sekali. Dia ngakunya bernama Alex sebagai Kepala Dinas Kebersihan Kecamatan Kebayoran Lama,” katanya.
Setelah melihat surat edaran tersebut, Sayid memastikan surat itu bukan dari lembaganya alias sengaja dipalsukan. Selain tidak ada petugas bernama Alex, juga tidak ada jabatan Kepala Dinas Kebersihan Kecamatan Kebayoran Lama.
“Yang ada di kita itu Kasatpel Lingkungan Hidup, dan namanya juga Pak Safrudin, bukan Alex. NIK-nya juga beda. Kasatpel Lingkungan Hidup juga nggak ada kop suratnya,” sambungnya.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, pihak Kecamatan Kebayoran Lama kemudian memancing pelaku. Setelah ditunggu-tunggu selama sepekan, pelaku baru muncul siang tadi.
“Kita pancing lewat warga itu kita tungguin dari seminggu lalu. Tadi paginongol di Jalan Iskandar Muda dan kita amankan,” katanya.
Dari pelaku, disita uang Rp 150 ribu, stempel, dan ratusan lembar kupon retribusi. Pelaku kemudian diserahkan ke Polsek Kebayoran Lama untuk diproses lebih lanjut.
“Kami imbau kepada masyarakat untuk waspada, kita nggak pernah meminta THR dan tidak dibenarkan sekali,” imbuhnya.
Sementara itu, Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Sujanto mengatakan pihaknya sedang memeriksa pelaku. “Orang ini bisa kena pasal pemalsuan surat dari petugas dinas kebersihan untuk kepentingan pribadi dengan Pasal 263 KUHP,” kata Sujanto saat dihubungi terpisah. (detik.com/SOE/D4N)