BALI, koranmadura.com – Seorang pelatih surfing memperkosa warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat berinisial JLZ di pinggir Pantai Kuta, Bali.
Dikutip koranmadura.com dari tribunbali.com, Sabtu, 30 Juni 2018, Kapolsek Kuta Kompol I T. Ricky Fadliansyah mengatakan, peristiwa ini terjadi pada Kamis, 7 Juni lalu sekitar pukul 22.45 Wita.
Saat itu, menurut Ricky, korban dan pelaku sempat makan jagung bakar di pinggir pantai sambil minum arak. “Kemudian dengan pengaruh alkohol, pelaku melakukan pemerkosaan,” katanya.
Usai melakukan aksi bejatnya, pelaku kemudian melarikan diri. Namun atas identifikasi wajah pelaku melalui keterangan korban serta memeriksa sejumlah saksi, Polisi lalu menangkap pelaku yang berhasil diketahui dengan inisial IK di Binjai, Sumatera Utara.
Kanit Reskrim Kuta Iptu Aan Saputra mengatakan, pelaku sempat mencekik korban. Selain itu, korban juga sempat memberontak dan berteriak, tetapi tidak berhasil melepaskan diri dari cengkeraman pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 285 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. (TRIBUNNEWS.com/ROS/DAN)