BANTUL, koranmadura.com – Usai menghabisi Jumiyati (33), tersangka yakni Supriyono (48), membawa barang-barang berharga milik korban. Di antaranya sepeda motor scoopy dengan nopol AB 6354 GM dan handphone.
“Untuk barang-barang begitu korban jatuh, handphonenya diambil sama pelaku. Pada saat korban jatuh langsung dibawa motor itu, kemudian oleh pelaku ini sempat diganti plat nomor. Ini ada indikasi memang ini (motor korban) hendak dimiliki,” jelas Kapolres Bantul, AKBP Sahat M Hasibuan saat konferensi pers di Mapolres Bantul, Senin, 4 Juni 2018.
Setelah melakukan penyelidikan, kata Sahat, polisi akhirnya menangkap Supriyono yang berprofesi sebagai cleaning servis di wilayah Giwangan, Kota Yogyakarta pada Sabtu kemarin. “Yang kita amankan dari pelaku motor Scoopy warna hitam, kemudian satu lagi handphone Samsung. Ini (barang bukti yang ada di tersangka),” ungkapnya.
Berdasarkan fakta tersebut, polisi akhirnya mengenakan pasal berlapis ke tersangka. Selain dijerat pasal 340 dan 339 KUHP, tersangka juga dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. “Makanya kita pasang dengan pasal 365 dengan merebut harta,” paparnya.
Sahat menjelaskan, kini pihaknya masih mendalami kasus tersebut. Berdasarkan bukti yang ada pihaknya sementara baru menetapkan satu tersangka.
“Antara pelaku dengan korban ini hanya berdua. Sementara pelaku ini memakai motor juga tapi dititipkan di RS PKU. Jadi dia berboncengan ke Paseban, muter-muter pada pukul 21.00 wib sudah ada cekcok. Yang jelas ada cekcok, ini tapi tetap masih kita dalami. Karena dia sudah pernah berjalan, kemudian motornya dibawa pelaku ini masih kita dalami. Sementara kita tidak mau berspekulasi (apakah terkait faktor asmara),” tutupnya. (DETIK.com/ROS/DAN)