JAKARTA, koranmadura.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan meminta Pihak Kepolisian (Polri) untuk memasukkan Wali Kota Blitar M Samanhudi Anwar dan Bupati Tulungagung nonaktif Syahri Mulyo ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Keduanya telah ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap, namun hingga kini belum ditangkap. Sebab keduanya menghilang dan tak kooperatif.
“Ya (akan masukan ke DPO), kan panggil paksa, mau nggak mau,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat 8 Juni 2018.
Kata Suat, KPK sudah mengimbau keduanya untuk menyerahkan diri. Tapi sampai sekarang mereka tak bersikap kooperatif.
“Belum (DPO statusnya). Tapi kan kita sudah mengimbau, siapa tahu malam ini dia jadi baik terus datang. Niat baik pasti ada lah,” ujar Saut.
Wali Kota Blitar ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menerima suap Rp 1,5 miliar terkait ijon proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar dengan nilai kontrak Rp 23 miliar. Fee itu diduga bagian dari 8 persen yang menjadi bagian Samanhudi dari total fee 10 persen yang disepakati.
Sementara untuk Bupati Tulungagung, ditengarai menerima suap sebanyak 3 kali sebagai fee atas beberapa proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan di Dinas PUPR Pemkab Tulungagung. Total penerimaan Syahri yaitu Rp 2,5 miliar. Keduanya diduga menerima suap dari orang yang sama, yakni Susilo Prabowo.
Atas perbuatannya, Samanhudi dan Syahri dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (DETIK.com/SOE/DIK)