JAKARTA, koranmadura.com – Komisi Pemilhan Umum (KPU) menetapkan 69 TPS di 10 provinsi harus melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Serentak 2018. Saat ini, tinggal 11 TPS di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang belum melakukan PSU.
“Dari 69 TPS (di 10 provinsi) PSU tinggal NTT yang belum melakukan PSU,” ujar Komisioner KPU Ilham Saputra di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin 2 Juli 2018.
Iham mengatakan 9 provinsi lain telah melakukan PSU. PSU dilakukan dua hari setelah ditetapkan pemungutan ulang.
“PSUnya sudah dilaksanakan sejak dua hari ditetapkan sebagai PSU,” kata Ilham.
PSU di NTT belum dilakukan karena ada permasalahan di masyarakat. Ia mengatakan ada masyarakat yang meminta dilakukan PSU di TPS seluruh desa.
“Di NTT yang belum terlaksana, karena ada persoalan masyarakat yang menginginkan PSUnya seluruh desa. Padahal kita yang namanya PSU kan per TPS aja kan, berdasarkan komendasi (panitia pengawas),” tuturnya.
Ilham mengatakan saat ini KPU sedang mencari solusi dari permasalahan tersebut. Nantinya, PSU baru akan diteruskan setelah keamanan kondusif.
“Nah ini sedang dicari (solusi), kondisi keamanan supaya kondusif dulu baru setelah itu baru diteruskan,” ujar Ilham.
Sebelumnya dari data KPU sebanyak 69 TPS di 10 provinsi harus melakukan pemungutan suara ulang. Provinsi ini terdiri dari, Provinsi Sulawesi Tengah (1 TPS), Riau (2 TPS), Jawa Timur (5 TPS), Banten (2 TPS), Jawa Barat (2 TPS), Papua (1 TPS), Sulawesi Barat (1 TPS), Kalimantan Selatan (1 TPS).
Dua provinsi yang paling banyak harus melakukan pemungutan suara ulang adalah Sulawesi Tenggara (43 TPS) dan Nusa Tenggara Timur (11 TPS). (DETIK.com/SOE/DIK)