JAKARTA, koranmadura.com – Tim Subdit Resmob Polda Metro Jaya menangkap dua begal berinisial AS (22), dan AA (21), serta seorang penadah berinisial K (34). Para begal ini menggunakan modus menuduh korban, Alif Jaka, telah melakukan pelecehan seksual terhadap teman perempuan pelaku.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta mengatakan peristiwa itu terjadi di Jalan Dr Soetomo, Tangerang, Senin, 9 Juli lalu. Saat itu, Alif sedang mengendarai motor Honda Vario B-4590-BCH selepas pulang membeli pulsa.
Tiba-tiba korban dipepet oleh dua orang tersangka, yaitu AS yang berboncengan dengan AA. AS lantas bertanya apakah Alif anggota komunitas Vario, Alif pun menjawab tidak. “Dijawab sama korban, ‘bukan’. Kemudian korban dan pelaku berhenti,” kata Nico dalam keterangannya, Rabu, 11 Juli 2018.
Setelah itu pelaku menuduh Alif telah melakukan pelecehan seksual terhadap seseorang bernama Desi. Pelaku menuduh Alif karena Desi mengaku dilecehkan oleh seseorang yang tergabung dalam komunitas Vario. “Selang beberapa waktu, korban dipaksa ikut tersangka untuk menemui Desi dan RT guna memastikan kebenarannya,” terang Nico.
Alif pun diajak para pelaku menemui Desi untuk membuktikan kebenaran informasi pelecehan itu. Alih-alih dipertemukan dengan Desi, Alif malah diturunkan di pinggir jalan.
Setelah itu, kedua pelaku membawa motor korban dan memintanya tidak meninggalkan lokasi. Keduanya bahkan merampas ponsel korban sebelum melarikan diri. “Pelaku juga meminta ponsel korban dan mengancam korban,” ujar Nico.
Atas kejadian itu, Alif membuat laporan polisi. Pelaku akhirnya ditangkap pada Selasa, 10 Juli kemarin pukul 04.30 WIB di kawasan Tangerang. Pelaku dijerat dengan Pasal 365 dan 480 KUHP. (DETIK.com/ROS/DIK)