SAMPANG, koranmadura.com – Kantor Panitia Pengawas Pemilihan (Panwas) Kabupaten Sampang, yang berlokasi di jalan Rajawali III, Kelurahan Polagan, di demo ribuan simpatisan dan relawan pasangan Calon (paslon) H Hermanto-H Suparto (mantap), Senin, 9 Juli 2018.
Baca: Pendukung Pasangan Mantap Bentrok dengan Polisi di Sampang
Ribuan relawan Paslon Mantap tersebut berasal dari 10 kecamatan yang tersebar di Kabupaten Sampang. Ribuan relawan menuntut Paswaskab Sampang mundur dari Jabatannya karena diduga tidak netral dan masuk angin karena mengeluarkan dua surat resmi dengan nomor yang sama namun isinya berbeda.
Isi surat pertama dengan nomor surat 183/BAWASLU-PROV.JI-23/VII/2018, yang berisi tentang permohonan melihat model C-7 kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat atau daftar hadir pemilih pada pemilihan bupati dan wakil bupati Sampang 2018 untuk akurasi dan penguatan alat bukti terhadap pembuktian dugaan pelanggaran.
Sedangkan surat kedua dengan nomor yang sama mengeluarkan keputusan bahwa laporan dugaan tersebut tidak cukup alat bukti. “Masih banyak pelanggaran yang terjadi lainnya, termasuk intimidasi baik kepada pemilih maupun saksi di beberapa TPS sehingga banyak saksi Mantap tidak mendapatkan haknya berupa C1, maka itu penyelenggara pemilu dan pengawas harus bertanggungjawab,” teriak Rolis, salah seorang korlap aksi di depan kantor Panwaslu Sampang dalam orasinya.
Dia menuduh Panwaskab tidak konsisten. Menurutnya, surat permohonan Panwaskab yang diajukan ke KPU setempat dan tiba-tiba dianulir karena dianggap tidak mencukupi dua alat bukti juga sarat dengan kejanggalan.
“Keputusan inkonsistensi itu menyebabkan Panwaslu melanggar keputusannya sendiri dan menyalahgunakan kewenangannya. Jadi kami minta Bawaslu untuk mencabut keputusan Panwaskab yang cacat ini selambat-lambatnya 3×24 jam sejak (hari ini, red) tanggal 9 Juli 2018,” tegasnya.
Selain itu, massa meminta kasus pelanggaran yang terjadi di Kabupaten Sampang diambil alih oleh Bawaslu Jatim dan Bawaslu RI. Meminta KPU Kabupaten Sampang bertanggung jawab atas masih munculnya DPT ganda dan orang meninggal yang belum tercoret dan dimanfaatkan oleh pihak tertentu.
“Jika tuntutan ini tidak di tindaklanjuti secara profesional dalam waktu cepat, maka kami akan melakukan aksi dengan kekuatan dan dukungan yang lebih besar,” jelas Rolis saat menyampaikan tuntutnya.
Pantauan di lokasi, kericuhan diperkirakan terjadi pada pukul 13.00 WIB, dimana sejumlah perwakilan relawan Paslon Mantap yang menghadap komisioner Paswaskab tak kunjung menemukan hasil meski berlangsung hingga dua jam lebih. Sedangkan massa yang mulai bosan kemudian terjadi saling dorong hingga pelemparan batu. Sehingga polisi langsung membubarkan dengan beberapa tembakan gas air mata. Bahkan dalam kericuhan tersebut diketahui aparat dan massa mengalami luka.
Sementara Divisi Organisasi dan SDM Panwaskab Kabupaten Sampang, Insiatun mengatakan, pihaknya melayangkan surat permohonan kepada KPU untuk melihat model C7 sebagai akurasi tertanggal 7 Juli kemarin. Namun, karena batas penanganannya hanya lima hari, sehingga pada pukul 00.00 WIB, pihaknya harus memutuskan perkara tersebut.
“Nah pada pukul 00.00 WIB itu kami menyatakan penangan perkara itu tidak bisa dilanjutkan karena kurang cukup alat bukti sehingga tidak memenuhi unsur. Dan itu bukan keputusan ya, itu hanya surat pernyataan bahwa kami tidak bisa menunggu C7 untuk memutuskan status penanganan pelanggaran,” katanya.
Lanjut Insiatun mengatakan, mengenai tanggal surat yang sama, pihaknya mengakui bahwa hal tersebut adalah kesalahan administrasi dari lembaganya. “Itu hanya human error saja tentang penomorannya surat di administrasi. Karena paginya kami melayangkan surat ke KPU dan malamnya kami harus memutuskan penanganan pelanggaran. Sehingga tidak ada kesalahan,” katanya.
Lebih jauh, Insiatun menjelaskan, mengacu pada aturan yang berlaku, dengan batas waktu hanya lima hari, penanganan laporan tersebut diakuinya selesai oleh pihak Panwasab Sampang. “Status penanganan dugaan pelanggaran itu telah selesai yaitu tidak bisa untuk ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur,” tegasnya.
Untuk diketahui, pada 2 Juli 2018 lalu, tim Kampanye paslon mantap melaporkan dugaan kecurangan dalam proses pemungutan suara di sejumlah desa yang tersebar di empat Kecamatan. Dugaan kecurangan tersebut berkenaan dengan form C6 dan menculnya nama-nama ganda yang belum tercoret yang ditengarai disalahgunakan. (MUHLIS/ROS/DIK)