SUMENEP, koranmadura.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Madura, Jawa Timur baru menerima lima dari 16 partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2019 yang menyetorkan berkas bakal calon legislatif (Bacaleg) hasil perbaikan.
“Hingga saat ini (Pukul 15.30 WIB) KPU baru menerima berkas perbaikan bacaleg dari lima Parpol,” kata Komisioner KPU Sumenep Malik Mustofa, Selasa, 31 Juli 2018.
Lima parpol yang telah menyerahkan berkas perbaikan itu, salah satunya Partai Demokrat, Golkar, PBB dan PKPI. KPU akan menunggu penyerahan berkas perbaikan bacaleg 11 Parpol yang lain hingga Pukul 00.00 WIB.
Jika Parpol tidak menyerahkan perbaikan berkas bacaleg hingga waktu yang ditentukan, maka dipastikan bacaleg yang didaftarkan tidak bisa mengikuti bursa Pemilu 2019.
“KPU tidak akan memperpanjang masa perbaikan. Karena tahapan itu sudah final,” tegasnya.
Usai melakukan perbaikan, KPU akan melakukan verifikasi kembali sebelum merumuskan dan menetapkan daftar caleg sementara (DCS). “Tahapan verifikasi perbaikan akan kami lakukan mulai 1-7 Agustus,” jelasnya.
Sementara berkas bacaleg yang baru diperbaiki rata-rata berada pada ijazah. Dimana mayoritas bacaleg yang mendaftar tidak dilegalisir dan ada ijazah bacaleg hasil scener. “Yang kami minta adalah stempel basah,” ungkapnya.
Selain itu, sebagian bacaleg saat menyerahkan berkas ke KPU beberapa waktu lalu tidak melaporkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani, dan juga tidak melaporkan keterangan dari Pengadilan Negeri (PN). “Nah, sekarang berkas itu harus dipenuhi semua,” tegasnya.
Sebanyak 16 parpol di Sumenep telah mengajukan bacalegnya dengam pola maksimal yakni 50 bacaleg. Ke 8 parpol itu adalah, PKB, PDIP, Golkar, NasDem, PAN, Hanura, Demokrat dan Gerindra. Sedangkan parpol lainnya ada yang mengajukan 23 bacaleg dan bahkan ada yang hanya mengajukan 2 bacaleg. Secara keseluruhan jumlah Bacaleg sebanyak 617 bacaleg terdiri dari perempuan 256 dan laki-laki 361 orang. (JUNAIDI/SOE/DIK)