BANJARNEGARA, koranmadura.com – Sebagai ayah, KB (46) tak layak diteladani. Bukannya melindungi, ia justru tega mencabuli anak tirinya sendiri yang masih remaja. Dari perbuatan bejat pelaku, saat ini korban tengah hamil 3 bulan.
Kapolres Banjarnegara AKBP Nona Pricillia Ohei menjelaskan bahwa aksi yang tidak terpuji sudah KB lakukan sejak tahun 2016 ketika anak tirinya masih berusia 12 tahun. .
“Pelaku adalah salah satu warga di Kecamatan Kalibening yang tidak lain adalah ayah tiri korban,” ujarnya di Mapolres Banjarnegara, Rabu 4 Juli 2018.
Saat ini, kondisi ibu dan korban masih syok dan mengalami trauma. Sedangkan dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui melakukan tindakan tersebut di rumahnya pada malam hari. “Dari pengakuan pelaku, ia melakukan (pencabulan) saat istrinya sudah tidur,” terangnya.
Selama 2 tahun perbuatan bejatnya tidak diketahui. Karena pelaku mengancam korban. Jika tidak mau, pelaku tidak akan membiayai keluarganya dan tidak akan membiayai sekolah.
“Terbongkarnya kasus ini berawal saat tetangga korban melihat adanya perubahan fisik dari korban. Karena curiga, tetangga kemudian mengajak korban periksa ke Puskesmas, ternyata dia sudah hamil 3 bulan,” katanya.
Usai mengecek ke Puskesmas, korban baru berani menceritakan kejadian yang menimpanya pada tetangga dan kemidan dilaporkan pada polisi.
“Akibat perbuatanya, pelaku dijerat dengan UU perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Karena dilakukan masih dalam keluarga, maka hukuman ditambah sepertiga dari sanksi pidana yang ada,” tegasnya.
(detik.com/SOE/VEM)