Koranmadura.com – Hengkangnya Cristiano Ronaldo ke Juventus masih menyisakan teka-teki. Banyak orang berpendapat, kapten Portugal tersebut hengkang lantaran ingin selamat dari kasus pajak yang menjeratnya.
Seperti diketahui bahwa penyerang anyar Juventus tersebut divonis bersalah oleh majelis hakim atas penggelapan pajak yang dilakukan oleh dirinya. Mantan pemain Real Madrid pun divonis hukuman denda dan dua tahun penjara walaupun tidak wajib dipenjara.
Ronaldo didenda 19 juta Euro (Rp320 miliar) atas tuduhan penggelapan pajak senilai 14,7 juta euro. Penggelapan yang dituduhkan kepadanya terjadi pada 2011 dan 2014 saat masih menjadi pemain Real Madrid.
Selain harus membayar denda, Ronaldo harus menerima hukuman dua tahun penjara. Namun demikian, hukum di Spanyol tak mewajibkan dirinya dipenjara karena baru melakukan melakukan pertama kali. Tapi, kalau kembali membuat ulah selama masa hukuman itu, CR7 benar-benar dibui.
Spanyol terburuk
Kasus pajak Ronaldo memang sudah heboh sejak setahun silam. Kasus ini seakan menjadi pengganggu momen-momen krusial sang megabintang.
Ronaldo jengah sehingga sempat merengek minta dijual. Pemicu awal Ronaldo ingin hengkang dari Madrid adalah kasus yang menjeratnya ini.
Presiden LaLiga, Javier Tebas, pun tak menyangkal bila kebijakan fiskal Spanyol memang tak ramah bagi atlet bergaji tinggi.
Tebas menduga, Ronaldo pindah ke Juventus karena salah satunya peraturan pajak Italia tak seketat Spanyol.
Dengan gaji yang sama, Ronaldo bakal mendapatkan penghasilan lebih besar setelah dipotong pajak.
“Italia lebih nyaman buatnya karena dia akan menerima lebih banyak uang ketimbang di sini,” kata Tebas.
“Taruhlah dia menerima gaji yang sama dengan di Real Madrid, Ronaldo akan mendapatkan penghasilan bersih lebih tinggi di Italia. Itu pasti masuk dalam pertimbangannya memutuskan pindah,” kata Tebas.
Tebas bahkan mengungkapkan bahwa soal peraturan pajak ini, Spanyol adalah yang terburuk. Pemain di lima liga teratas Eropa yang bergaji super besar akan merasakan selisih signifikan dari perbedaan peraturan tersebut. (viva.co.id/SOE/VEM)