SAMPANG, koranmadura.com – Siapapun yang melanggar tetap harus ditindak. Hal itu berlaku bagi petugas gabungan dari TNI, Polri, Dishub dan Kejaksaan Negeri Sampang, Madura, Jawa Timur dalam menggelar operasi sadar keselamatan dan ketertiban lalu lintas di jalan Jaksa Agung Suprapto, Selasa, 24 Juli 2018.
Terbukti, berdasarkan pantauan koranmadura.com, salah satu anggota TNI-AD yang berdinas di kesatuan Komando Distrik Militer (Kodim) 0828 setempat terjaring razia karena kedapatan berboncengan dengan rekannya tanpa menggunakan kelengakapan keselamatan berkendara atau helm.
“Anggota TNI-AD Sampang itu berboncengan tidak dilengkapi helm standar, kalau surat-surat kendaraan lainnya lengkap, nanti penindakan lebih lanjut secara militer diserahkan kepada kesatuannya,” jelas Anggota Sub Denpom V/4-3 Pamekasan, Kopral Moh Kholim.
Tidak hanya itu, pihaknya juga melakukan operasi terhadap kendaraan sipil yang beratribut stiker TNI, sebab menurutnya, stiker tersebut tidak boleh disalahgunakan.
Sementara Pelaksana tugas (Plt) Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur UPT LLAJ Kabupaten Bangkalan di wilayah Sampang, Dani Djati Kuncoro mengatakan, operasi gabungan tersebut digelar rutin tiap bulan. Dalam operasi tersebut sertidaknya ada 32 pelanggar yang ditindak dengan rincian sebanyak 13 kendaraan roda dua dan 19 kendaraan roda empat.
“Rata-rata pelanggarannya tidak bisa menunjukan SIM, uji kir, dan masa berlaku pajak. Dan operasi merupakan operasi tipe A, lokasinya akan berpindah tempat dan penindakannya yaitu tilang dan dilakukan sidang di tempat,” jelasnya.
Menanggapi hal itu, Dandim 0828 Sampang, Letkol Czi Ary Syahriza mengaku kecewa terhadap anggotanya yang masih melanggar lalu lintas meski kerapkali pihaknya telah memberikan imbauan agar menjaga ketertiban berlalu lintas.
“Kecewa, pelanggar harus ditindak tapi prosedurnya dengan cara militer. Ini sekaligus memberikan contoh kepada masyarakat,” tegasnya. (MUHLIS/SOE/DIK)