JAKARTA, koranmadura.com – Tim intelijen kejaksaan menangkap Marianne Donse Tobing, buron koruptor kasus pengadaan vaksin jemaah umrah tahun 2011-2012. Marianne ditangkap saat membeli ulos di sebuah toko di Tapanuli Utara, Sumatera Utara (Sumut), Jumat, 27 Juli 2018.
“Bahwa terpidana Marianne Donse Tobing diamankan ketika terpidana sedang membeli ulos di Jalan Johanes Hutabarat, Tapanuli Utara, ketika terpidana sedang memilih ulos,” ucap Jamintel Kejagung, Jan S Maringka.
Jan mengatakan, saat melakukan korupsi, Mariane merupakan PNS di Kantor Kesehatan Pelabuhan Belawan. Dia ditangkap atas kasus korupsi pemungutan biaya pemberian vaksin meningitis pada calon jemaah umrah di Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pekanbaru Tahun 2011-2012 lalu.
Namun Jan tak merinci total kerugian negara dan hasil korupsi yang diperoleh Marianne tersebut. “Dia merupakan terpidana dalam tindak pidana korupsi pada pemungutan biaya pemberian vaksin meningitis,” ungkapnya.
Perkara ini telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1764.K/Pid.Sus/2014 tertanggal 19 November 2014. Selanjutnya Tim Intelijen Kejati Sumut langsung membawa terpidana yang telah buron selama 4 tahun ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
“Berdasarkan keterangan terpidana, setelah menyelesaikan pendidikan magister di Universitas Sari Mutiara Medan pada Agustus 2017, terpidana hanya bekerja sebagai ibu rumah tangga di Pekanbaru,” ucap Jan. (DETIK.com/ROS/VEM)