BANDUNG, koranmadura.com – Kurang dari 24 jam, polisi menangkap Leni Marlina (24), seorang perempuan muda yang menculik bayi perempuan sesaat setelah dilahirkan oleh seorang ibu yang baru dikenalnya.
Amelia membawa kabur bayi pasangan Ricky Buki (23), dan Siti Nurcahyati (24), di rumah korban di Jalan Rancacili, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, Jabar, Kamis, 12 Juli 2018 kemarin.
Sehari hilang atau Jumat, 13 Juli 2018, bayi beserta penculiknya ditemukan personel Polsek Rancasari dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Bandung. “Jadi kita menerima laporan tentang penculikan bayi yang dilakukan saudari L,” ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Hendro Pandowo di Mapolsek Rancasari, Jalan Cipamokolan, Kota Bandung.
Menurut Hendro, pelaku mengenal Siti baru beberapa hari sebelum Siti melahirkan. Saat itu, keduanya bertemu di Puskesmas Cipamokolan Bandung. “Ibu Siti sedang memeriksa kandungannya sementara tersangka juga memeriksa kandungannya,” ucapnya.
Setelah pertemuan pertama tersebut, keduanya saling bertukar nomor ponsel. Usai bayinya lahiran pada Minggu, 8 Juli lalu, pelaku mengontak korban untuk menanyakan kabar soal lahiran.
Singkat cerita, pada Kamis, pelaku datang ke kediaman korban. Pelaku melihat bayi tersebut tengah tertidur. “Tersangka sudah punya rencana. Karena saat itu ada orang tua bayi, dia lalu seolah-olah lapar dan ingin makan bakso. Tersangka lalu meminta ibu bayi untuk membelikan bakso. Saat ibu bayi beli bakso, bayi sudah hilang,” tuturnya.
Siti dan suami langsung melaporkan kejadian itu ke Unit PPA Satreskrim Polrestabes Bandung. Tim bergerak lalu menangkap pelaku dan menyelamatkan bayi. “Tersangka ditangkap di rumahnya, jaraknya dua kilometer dari rumah korban,” katanya.
Atas perbuatannya, Leni kini ditahan di Mapolsek Rancasari. Dia dijerat Pasal 83 jo Pasal 76F Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun bui. (DETIK.com/ROS/VEM)