SUMENEP, koranmadura.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Madura, Jawa Timur, telah menyampaikan hasil verifikasi dokumen persyaratan bakal calon legislatif (Bacaleg) ke masing-masing partai politik (Parpol) dua hari lalu, 21 Juli 2018.
Ketua KPU Sumenep, A. Warits menyampaikan, jumlah keseluruhan Bacaleg yang diajukan oleh semua Parpol di Sumenep untuk mengikuti pemilihan legislatif (Pileg) 2019 ialah 617 orang.
Dari 617 Bacaleg tersebut, menurutnya lebih 50 persen persyaratannya belum lengkap. Sehingga masih harus diperbaiki. “Hampir semua partai politik ada yang dokumen persyaratan Bacalegnya belum lengkap,” ungkap Warits, Senin, 23 Juli 2018.
KPU memberikan kesempatan kepada masing-masing Bacaleg untuk memperbaiki dokumen persyaratannya sampai 31 Juli mendatang. Jika sampai waktu yang ditentukan tidak diperbaiki, maka akan dianggap tidak memenuhi syarat (TMS).
Sesuai tahapan, setelah masa perbaikan selesai, pada 1-7 Agustus KPU akan kembali melakukan verifikasi terhadap perbaikan persyaratan yang telah dilakukan masing-masing Bacaleg.
Selanjutnya, pada tanggal 8 sampai 12 Agustus 2018 masuk pada tahap penyusunan dan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS). Pengumuman DCS akan berlangsung pada 12 hingga 14 Agustus 2018. (FATHOL ALIF/ROS/VEM)