SUMENEP, koranmadura.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Jawa Timur baru menerima berkas calon anggota legislatif (Caleg) dari dua partai politik (Parpol).
Komisioner KPU Sumenep Malik Mustofa mengatakan, hingga pukul 15.15 WIB, baru ada dua partai politik peserta pemilu 2019 yang mendaftar.
“Baru dua partai yang mendaftar. Kemarin Partai NasDem, dan hari ini PKPI,” katanya, Selasa, 17 Juli 2018.
Menurutnya, apabila parpol menyerahkan berkas Bacaleg ke KPU, dan KPU akan memverifikasi. Apabila persyaratannya dinyatakan lengkap, baru akan diberikan tanda terima oleh KPU.
“Setelah itu, dilanjutkan kelengkapan dukumen Caleg. Kemudian dilakukan keabsahan dokumen,” terangnya.
Sebagaimana diketahui, selama ini banyak parpol yang datang ke KPU. Mereka melakukan konsultasi terkait persyaratan dan tata cara pendaftaran. Karena sesuai aturan, pada Pileg 2019 kuota perempuan sebanyak 30 persen. Selain itu, persyaratan lainnya adalah Bacaleg harus didaftarkan versi online dan “offline”. Selain manual, data Bacaleg harus dimasukkan di “online” melalui sistem informasi pencalonan (Silon).
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Legislatif 2019, pemilihan legislatif akan berlangsung bersamaan dengan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden pada 17 April 2019 mendatang.
Sedangkan pengajuan daftar calon legislator dilakukan pada 4-17 Juli 2018. Kemudian verifikasi kelengkapan administrasi daftar calon dan bakal calon dijadwalkan pada 5-18 Juli.
“Apabila hingga batas akhir partai tidak mendaftar, otomatis tidak bisa mengikuti Pileg 2019. Karena tidak ada perpanjangan waktu,” kata Malik. (JUNAIDI/SOE/DIK)