PAMEKASAN, koranmadura.com – Dianggap musyrik, Calon Jemaah Haji (CJH) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, dilarang membawa azimat ke tanah suci.
Kasi Haji dan Umroh Kemenag Pamekasan, Afandi mengatakan, larangan membawa azimat tersebut telah disampaikan kepada CJH saat pelaksanaan manasik dan pelepasan waktu lalu.
“Arab Saudi melarang CJH membawa azimat, karena dianggap musyrik. Kami sudah menyampaikan kepada CJH agar tidak membawa barang yang dilarang,” kata Afandi, Rabu, 18 Juli 2018.
Namun CJH Pamekasan diperbolehkan membawa rokok ke tanah suci asalkan tidak melebihi jatah yang sudah ditentukan.
“Kalau koper 32 kilo maksimal, tas tenteng 7 kilo, oleh karena itu kami menghimbau kepada para CJH agar mematuhi aturan yang telah disampaikan itu,” terangnya.
CJH asal kota Pamekasan tahun ini berjumlah 881 orang yang tergabung pada Kelompok Terbang (Kloter) 12 dan 13, mereka akan diberangkatkan dari depan masjid Agung Assyuhada Pamekasan menuju Asrama Haji Sukolilo Surabaya pada tanggal 20 Juli 2018. (RIDWAN/SOE/VEM)