JOMBANG, koranmadura.com – Pariaji (60), warga Dukuhmojo, Kecamatan Mojagung, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, diamankan polisi di Mapolres Jombang. Pasalnya, kakek ini diduga mencabuli 6 bocah Sekolah Dasar (SD) setempat.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Gatot Setyo Budi menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka bermula dari laporan MS (30), warga Kedung Lumpang, Mojoagung dan JL, warga Dukuhmojo, Mojoagung.
Kedua pelapor mengadukan tentang pencabulan 6 anak yang dilakukan kakek Pariaji. Merespon itu, polisi pun melakukan pengusutan dengan memeriksa keenam korban. Masing-masing SC (6), NN (9), FAT (10), AA (11), dan AP (9). Dari hasil pemeriksaan, terdapat indikasi yang cukup untuk menetapkan Priaji sebagai tersangka.
Gatot Setya Budi menjelaskan, selain menahan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya celana dalam para korban. “Kasusnya sekarang ditangani Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Polres Jombang,” kata Gatot.
Modus yang digunakan tersangka adalah dengan meminta para korban bermain ke rumah tersangka, untuk bermain bersama cucu tersangka. “Pada saat ada kesempatan, yakni ketika cucu tersangka keluar, korban diajak ke kamar tersangka dengan iming-iming mainan. Saat itulah tersangka mencabuli korban,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 82 UURi Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UURI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (TRIBUNNEWS.com/ROS/DIK)