SAMPANG, koranmadura.com – Kepolisian Resor (Polres) Sampang, Madura, Jawa Timur, menyatakan bahwa berkas perkara tersangka pencabulan anak di bawah umur atas nama Moh Hasbi (50), dinyatakan lengkap (P21).
Berkas perkara mantan guru PNS asal Desa Gulbung, Pengarengan tersebut pun akhirnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Rabu, 25 Juli 2018.
Moh Hasbi akan disidangkan kembali setelah beberapa waktu lalu dilaporkan oleh korban berinisial A. Moh Hasbi sebelumnya divonis 10 tahun penjara akibat perbuatan yang sama setelah dilaporkan oleh korban lainnya berinisal F. Dan saat ini ia berada tahanan di Rutan Kelas IIB.
Kapolres Sampang, AKBP Budi Wardiman melalui Kasatreskrim AKP Hery Kusnanto membenarkan bahwa pihaknya telah melimpahkan tersangka dan berkas perkaranya ke Kejaksaan. Bahkan pihaknya mengaku menerapkan pasal perlindungan anak terhadap pelaku karena kasus yang dilakukan tersangka merupakan perbuatan yang sama dengan kasus sebelumnya.
“Iya, tadi siang kami limpahkan ke kejaksaan, baik berkas perkara maupun tersangkanya. Dan penerapan pasal tetap sama dengan kasus ssebelumnya yakni pasal perlindungan anak,” jelas Hery.
Sementara Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kabupaten Sampang, Tulus Ardiansyah mengatakan bahwa pelimpahan tahap II ini dilakukan oleh penyidik Polres setempat setelah dilakukan penyidikan dan pemberkasan.
“Kami punya waktu 20 hari ke depan untuk melimpahkan ke pengadilan agar segera ditetapkan dan dijadwalkan persidangannya. Dan semuanya akan kami percepat karena pelaku menjadi perhatian masyarakat,” terangnya.
Pihaknya juga mengaku akan menerapkan pasal perlindungan anak, sehingga rencana penuntutannya dipastikan di atas 10 tahun penjara meski sebelumnya telah divonis dengan 10 tahun kurungan.
“Kalau sekarang pasti di atas 10 tahun, dan kami yakinkan itu karena perbuatannya sama dengan perbuatan sebelumnya yaitu menyangkut kejahatan seksual terhadap anak-anak,” tegasnya. (Muhlis/SOE/VEM)