SIDOARJO, koranmadura.com – Penyelesaian ganti rugi terdampak semburan lumpur Lapindo hingga kini belum tuntas. Masih tersisa puluhan korban, baik warga biasa maupun pengusaha yang belum menerima ganti rugi.
Para korban pun mendirikan Posko Forum Komunikasi Korban Lumpur Sidoarjo di pos milik Pusat Pengendalian Lumpur Sidoarjo (PPLS), Desa Pajarakan, Kecamatan Jabon. Posko ini menjadi tempat untuk mengumpulkan berkas para korban.
“Kami warga korban lumpur, baik itu dari peta areal terdampak (PAT) dan di luar PAT serta dari kalangan pengusaha berkumpul untuk mengumpulkan berkas. Lima hari kemudian kami bawa ke Wantimpres di Jakarta,” kata Abdul Patah, koordinator warga korban lumpur di lokasi, Sabtu, 21 Juli 2018.
Dia menyayangkan, setelah 12 tahun berlalu, tragedi semburan lumpur Lapindo masih banyak menyisakan persoalan. Utamanya terkait ganti rugi warga yang dulunya tinggal di sekitar semburan.
“Kami mengharapkan kepada Pemerintahan Bapak Presiden Jokowi membantu para korban. Kami sudah tidak akan mengharapkan dari PT MLJ yang sebelumnya menangani pembayaran ganti rugi warga korban lumpur,” ujarnya.
Patah menjelaskan, jumlah kerugian warga dan pengusaha yang belum terbayar lebih dari Rp 2 miliar. “Untuk jumlah pasti keseluruhan ganti rugi masih didata,” jelasnya.
Salah seorang korban lainnya, Andi Susilo mengatakan, awalnya jumlah korban lumpur dari pengusaha mencapai 30 orang. Namun, kini bertambah menjadi 32 pengusaha.
“Untuk ganti rugi korban lumpur dari kalangan pengusaha sekitar Rp 1 miliar. Terkait ada perjanjian be to be dengan PT MLJ itu sudah tidak berlaku. Kami mengharapkan dari pemerintah bisa memberikan jalan keluar yang terbaik,” terangnya.
Sementara Sutojo, seorang warga lain korban semburan lumpur Lapindo mengaku, tanah milik keluarganya terdampak sekitar 7.434 meter persegi. Tanah di Desa Jatirejo, Kecamatan Porong itu sudah memiliki sertifikat tanah kering.
“Rencana tanah milik keluarga kami ini akan di bayar 60 persen tanah basah dan 40 persen tanah kering. Ahkirnya kami sekeluarga sepakat menolak. Karena tanah tersebut sudah memiliki sertifikat tanah kering,” tandasnya. (DETIK.com/ROS/DIK)