SUMENEP, koranmadura.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Madura, Jawa Timur menyatakan hingga saat ini belum menerima surat pengajuan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Sumenep, Dwita Andriani, dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) yang meninggal dunia, Senin, 2 Juli 2018 lalu.
Dwita Andriani, menghembuskan nafas terakhir di usia ke 52 tahun di Graha Amerta Surabaya, sekitar pukul 15.30 Wib, dan dikebumikan di Sumenep.
“Setelah satu anggota DPRD meninggal dunia dari Fraksi PAN, hingga saat ini KPU belum menerima surat permohonan pergantian antar waktu (PAW),” kata Komisioner KPU Sumenep, Rahbini.
Prosedurnya kata Rahbini, surat pengajuan permohonan PAW dilajukan oleh pengurus DPD PAN ke Sekretariat DPRD Sumenep. Kemudian Sekretariat DPRD mengajukan permohonan itu ke KPU.
“Kalau sudah ada pengajuan, kami segera plenokan. Hasilnya, nanti akan disampaikan lagi secara tersurat ke Sekretariat DPRD,” jelasnya.
Sesuai aturan kata Rahbini, pengganti Anggota Dewan yang berhalangan tetap atau mengundurkan diri dari kursi legislatif adalah suara terbanyak dibawahnya. “Siapa suara terbanyak, kita tunggu hasil rapat pleno nanti,” jelasnya.
Selama periode 2014-2019, Fraksi PAN DPRD Sumenep baru satu kali melaksanakan PAW. Yakni dari Iskandar ke Ahmad. Rapat paripurna istimewa pergantian kursi panan itu dilaksanakan pada Selasa, 13 Februari 2018. (JUNAIDI/SOE/DIK)