SAMPANG, koranmadura.com – Setelah didatangkan empat orang saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sampang, Saman (50), terdakwa pencabulan di bawah umur berencana mendatangkan saksi meringankan terhadap perkaranya saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) setempat, Selasa, 17 Juli 2018. Pasalnya, pada sidang lanjutan ini, empat orang saksi tersebut memberatkan terdakwa.
JPU Kejari Sampang, Munarwi mengatakan, agenda sidang kasus pencabulan di bawah umur hari ini, yaitu pemanggilan saksi-saksi dari pihak korban. Empat saksi tersebut adalah Fitria Ningrum, Siti Nurul, Marfua dan Reza.
Dari keterangan empat saksi, terdakwa melancarkan aksi bejatnya terhadap korban di tiga tempat berbeda. Di antaranya, di rumah kosong milik Rosi, warga setempat. Kemudian dua tempat lainnya adalah di dapur kosong dan kandang sapi milik Marfua. Tiga lokasi itu kejadian pun tidak jauh dari rumah terdakwa yang hanya berjarak kurang lebih 10 meter.
“Keterangan dari empat saksi-saksi diakui oleh terdakwa. Makanya terdakwa berencana mendatangkan saksi meringankan yang menjelaskan bahwa perbuatannya itu sama-sama mau tanpa ada paksaan,” ujarnya.
Empat saksi itu juga juga memberikan keterangan bahwa terdakwa melancarkan aksinya dengan cara mengiming-imingi uang saat korban bermain bersama teman-temannya dan mengajaknya ke tempat yang disiapkan terdakwa. Bahkan terdakwa mengancam korban agar tidak nelaporkan perbuatannya kepada orangtuanya.
“Ancaman hukumannya dipastikan di atas 10 tahun. Karena perkara ini menyangkut anak-anak. Tapi lihatlah nanti jalannya persidangan, karena terdakwa berencana akan mendatangkan saksi meringankan,” paparnya.
Kondisi korban, kata Munarwi sudah mulai membaik setelah mendapat pendampingan dari pihak Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak (P2TP2A) Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBP3A) setempat.
“Awalnya korban shock, tidak mau makan dan tidak mau bicara. Tapi sekarang sudah membaik dan mulai berbicara. Kalau kondisi kejiwaan terdakwa itu sehat dan sadar ketika melakukan perbuatannya, ya mungkin karena nafsunya tak terkontrol, akhirnya terdakwa tega melakukannya meski terhadap bocah berusia 9 tahun,” pungkasnya. (MUHLIS/SOE/DIK)