SAMPANG, koranmadura.com – Upaya gugatan Tim Pemenanan Pasangan Calon H Hermanto Subaidi-H Suparto (Mantap) terkait dugaan kecurangan saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018 sepertinya mulai membuahkan hasil. Pasalnya, registrasi perkara gugatan dugaan kecurangan yang diajukan ke MK sudah keluar dan diumumkan setelah lolos uji materi, Senin, 23 Juli 2018.
Tim Pemenangan Paslon Mantap, Muhlis membenarkan bahwa gugatan perkaranya sudah diregistrasi dan diumumkan oleh MK hari ini, namun pihaknya belum memberikan kapastian kapan sidang akan digelar.
“Iy benar, hari ini registrasi gugatan kami sudah keluar dari MK. Untuk pengumuman resmi kapan sidang kami belum tahu, tapi kami mendengar segelintiran info bahwa sidangnya akan digelar Kamis, 26 Juli 2018 mendatang,” tuturnya.

Dalam gugatan tersebut, kata Muhlis, pihaknya sudah mengirimkan sejumlah bukti-bukti dugaan kecurangan pada pilkada di Sampang ke MK, diantaranya sebanyak 53 keping CD berbentuk video, 27 berbentuk dokumentasi foto dan sejumlah dokumen C6 yang terpakai sebelum pemungutan suara. Selain itu, 137 saksi dari sejumlah TPS serta berkas pendukung dan pelengkap lainnya.
“Ada 27 TPS yang kami gugat yang tersebar di lima Kecamatan, di antaranya adalah Ketapang, Omben, Kedungdung, Camplong dan Torjun. Tuntutan kami, yaitu agar dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di masing-masing TPS yang kami gugat,” terangnya
Menurutnya, gugatan dengan tuntutan PSU dikarenakan ada penghilangan hak pilih dalam pesta demokrasi di wilayahnya.
“Kami sendiri tidak melihat berapa suara yang nantinya akan diperoleh. Tapi kami melihat apabila ada hak orang dihilangkan maka hemat kami, itu akan berakibat terhadap pesta demokrasi. Dan apabila dugaan kecurangan ini dibiarkan, maka pesta demokrasi di Sampang tidak akan pernah berubah dan tidak akan murni sebagai pesta demokrasi,” tandasnya.
Sementara Ketua KPU Kabupaten Sampang, Syamsul Muarif mengatakan, apapun hasil rekomendasi persidangan yang diperintahkan MK ke KPU Sampang, diakuinya akan tetap dilaksanakan. Termasuk jika harus PSU.
“Apapun putusan dan bentuk rekomendasi MK, ya kami akan melaksanakannya. Karena keputusan MK itu sejajar dengan undang-undang yang harus kami laksanakan. Mudah-mudah KPU diberi kelancaran,” pungkasnya. (MUHLIS/SOE/DIK)