SUMENEP, koranmadura.com – Hingga H-1 batas akhir masa perbaikan berkas persyaratan bakal calon legislatif (Bacaleg) yang sebelumnya dinyatakan belum lengkap, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Madura, Jawa Timur, menyatakan, belum semua partai politik (Parpol) menyerahkan hasil perbaikan.
“Hingga hari ini sebagian mereka yang sudah menyampaikan ke KPU. Tapi lebih banyak masih sebatas koordinasi, sebelum menyampaikan secara resmi hasil perbaikannya,” kata Komisioner KPU Sumenep, Malik Mustafa, Senin, 30 Juli 2018.
Kemungkinan, menurut dia, semua Parpol baru akan menyampaikan hasil perbaikan berkas persyaratan Bacaleg yang akan bertarung di Pileg 2019 hari ini dan besok.
Jika sampai batas akhir masa perbaikan masih ada Bacaleg tidak menyampaikan hasil perbaikan berkas persyaratannya, maka KPU akan melihat berkas yang tidak dilengkapi tersebut.
“Kalau yang tidak dilengkapi menyangkut seseuatu yang memang menjadi syarat calon, bisa disimpulkan TMS (tidak memenuhi syarat) nantinya. Ketika TMS, tidak akan dimasukkan ke dalam DCS (daftar calon sementara),” tambahnya.
Beberapa persyaratan yang dapat menyebabkan Bacaleg dinyatakan TMS jika tak dilengkapi, menurut Malik di antaranya ialah legalisir ijazah minimal SMA, surat kesehatan, dan SKCK (surat keterangan catatan kepolisian).
Untuk diketahui, batas akhir masa perbaikan perbaikan Bacaleg ialah sampai besok, 31 Juli 2018, hingga pukul 16.00 WIB. “Tapi kami masih menunggu petunjuk berikutnya. Bisa jadi sampai pukul 00.00,” pungkasnya. (FATHOL ALIF/ROS/VEM)